Jika Internet Kompak Stop Beroperasi, Ini Kerugiannya

iBerita.com – Jika Internet Kompak Stop Beroperasi, Ini Kerugiannya. Apa jadinya jika seluruh penyedia layanan internet di Indonesia kompak menghentikan layanannya? Tercatat sekitar 200-an penyelenggara layanan internet di Indonesia bersiap menghentikan layanannya. Ini terjadi lantaran kasus yang menimpa salah satu provider, yakni IM2. Internet di Indonesia akan mati total jika fatwa yang sedang dimintakan ke MA tentang kasus IM2 berlaku sama untuk semua ISP.
Jika rencana ini benar akan direalisasikan, maka dapat dipastikan sejumlah kerugian besar akan terjadi, seperti dikatakan oleh Chief of Network Security APJII, Irvan Nasrun. Irvan mencontohkan transaksi yang terjadi di Indonesia Stock Exchange (IDX) yang menggunakan koneksi internet yang terjadi setiap harinya.
“Di IDX, setiap dua menit, transaksi yang terjadi itu sekitar Rp 3 miliar, jadi artinya setiap jam akan ada transaksi Rp 90 miliar yang hangus,” ujar Irvan di sela-sela pertemuan antara 30 perwakilan ISP yang membahas kasus IM2 di kantor pusat Indosat, Selasa (23/9/2014).
Pengamat teknologi Onno W. Purbo juga mengungkapkan hal serupa.Dia mengatakan jika sejumlah industri yang menggunakan jasa layanan internet di Indonesia dipastikan akan terkeda dampaknya. “Semua industri yang transaksinya menggunakan internet, pasti akan kena, termasuk juga perbankan, online trading,” terangnya. “Jangan lupakan kampus-kampus, institusi pendidikan, pemerintahan, sosial media, dan juga situs berita,” imbuhnya.
Wacana penghentian layanan internet ini mencuat ke public lantaran sejumlah penyedia layanan ISP tidak mau berakhir di penjara, seperti nasib petinggi IM2. Ini karena mereka mengadopsi model bisnis yang serupa. Seperti diketahui, Direktur Utama Indosat mega Media (IM2), Indar Atmanto, divonis bersalah oleh Pengadilan Tinggi karena IM2 dianggap menyalahi aturan, yaitu menggelar layanan 3G tanpa memiliki izin layanannya.
Layanan 3G yang digelar IM2 sendiri selama ini menyewa frekuensi operator Indosat yang telah mengantongi izin operasi jaringan 3G. Padahal, model bisnis tersebut menurut Kementerian Kominfo dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) dianggap tidak menyalahi aturan.

Postingan populer dari blog ini